Rabu, 15 Januari 2014

sejarah hortikultura


Tuesday, 02 July 2013 06:37
SEJARAH  HORTIKULTURA
Hortikultura berasal dari kata latin “hortus”, yang berarti kebun atau pekarangan dan “colere” yang berarti membudidayakan, sehingga arti Hortikultura dalam arti luas sebagai kegiatan budidaya tanaman yang dilakukan di dalam lingkup pekarangan. Sebagian kegiatan itu terkait dengan kegemaran, kesenian serta usaha untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sendiri. Baru kemudian hortikultura berkembang menjadi usaha yang bersifat komersial.
 
Pada awalnya dinegeri barat, hortikultura dikembangkan untuk membedakannya dengan budidaya tanaman yang diusahakan dalam bentuk ladang, atau yang biasa disebut “field crops”. Namun dalam perkembangnya, budidaya hortikultura juga dilakukan dalam kebun yang lebih luas atau dalam bentuk “orchad”, dengan lahan yang luas dan penerapan teknologi mekanisme modern.
 
Hortikultura merupakan salah satu sub sektor penting dalam    pembangunan pertanian. Secara garis besar, komoditas hortikultura terdiri dari kelompok tanaman sayuran (vegetables), buah (fruits), tanaman berkhasiat obat (medicinal palants), tanaman hias (ornamental plants) termasuk didalamnya tanaman air, lumut dan jamur yang dapat berfungsi sebagai sayuran, tanaman obat atau tanaman hias.
 
Saat ini kebun hortikultura di berbagai Negara dapat mencapai ratusan bahkan ribuan hektar. Di Indonesia, contoh seperti ini juga bisa kita lihat, misalnya dalam bentuk kebun pisang dan nenas yang dikelola sebuah perusahaan swasta di Lampung, atau kebun mangga milik sebuah BUMN di Majalengka.
 
Hingga saat ini masih terdapat perbedaan pandangan soal pengelompokan komoditas hortikultura antara di Indonesia dengan berbagai Negara lainnya di dunia. Ubi kayu, ubi jalar dan talas – misalnya, di Indonesia dianggap sebagai tanaman pangan, namun di beberapa Negara lain dianggap sebagai komoditas hortikultura.
 
Di Indonesia jagung dan kedelai termasuk dalam kelompok tanaman pangan. Namun lainnya halnya dengan jagung manis dan kedelai edamame, yang dikategorikan sebagai tanaman hortikultura. Di sisi lain, rosella yang bunga dan buahnya dimanfaatkan sebagai bahan berkhasiat obat, masuk dalam kategori tanaman perkebunan.
 
Di Indonesia bit merupakan tanaman sayuran, meski di beberapa Negara termasuk tanaman industri dan merupakan sumber gula yang penting. Di Indonesia pengusahaan bit sebagai bahan baku gula baru dalam tahap inisiasi.
 
Secara umum, komoditas hortikultura memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan pembudidayaannya memerlukan curahan tenaga intensif dengan keterampilan yang tinggi. Oleh karena itu tanaman hortikultura sangat cocok untuk diusahakan pada kondisi kepemilikan lahan yang sempit seperti di Indonesia. Di berbagai Negara hortikultura telah berperan nyata dalam mempercepat pengentasan masyarakat petani dari kemiskinan, menciptakan lapangan kerja dan mendorong invetasi di pedesaan.
 
Ciri lain yang sangat penting dari komoditas hortikultura adalah sifat bahannya yang cepat mengalami pembusukan, padahal produk hortikultura bernilai sangat tinggi pada kondisi segar.  Hal ini menyebabkan produk hortikultura harus segera dijual setelah panen, kecuali kalau ada teknologi penyimpanan yang dapat menunda penjualannya.
 
Kombinasi antara kepemilikan lahan yang sempit dan terpencar, serta sifat produk yang mudah busuk itu membuat posisi tawar petani dalam penentuan harga produk menjadi lemah. Mereka sering terpaksa menjual produknya dengan harga murah. Sifat lainnya dari produk hortikultura adalah memakan tempat (voluminous) sehingga memerlukan cara penanganan, pengemasan, pengangkutan dan pengelaran secara khusus.
 
Perkembangan agribisnis hortikultura diikuti pula dengan berkembangnya berbagai cabang usaha, baik di hulu, di tengah dan di hilirnya. Hortikultura juga berkembang menjadi berbagai kegiatan yang terkait dengan kegemaran (hobby) dan seni. Hortikultura menjadi bagian penting dari berbagai kegiatan masyarakat yang bersifat social, budaya dan pariwisata. Dengan kenyataan itu, kini hortikultura bukan hanya sekedar tanaman atau produk, melainkan sudah merupakan kultur. Hortikultura bukan hanya sekedar budidaya tetapi sudah menjadi budaya.
 
Berbagai kenyataan yang berlangsung di tengah masyarakat tersebut membuktikan bahwa hortikultura kian berkembang pesat dan menjadi pilihan usaha. Keragaman hortikultura sebagai usaha dan sumber pendapatan keluarga tercermin dari sumbangannya dalam pendapatan keluarga. Ada yang bersifat untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, usaha sambilan sampai dengan usaha bisnis secara serius dan professional.
 
Pada lahan pekarangan di pedesaan, banyak usaha hortikultura yang menjadi tumpuan kebutuhan hidup sehari-hari dan dikerjakan secara sambilan. Gerakan pemanfaatan pekarangan untuk tanaman berkahasiat obat (apotik hidup) serta buah-buahan dan sayuran (sebagai warung hidup), pernah menjadi salah satu program pemerintah. Disamping itu, usaha produksi maupun jual beli serta penyediaan sarana dan jasa hortikultura, pun telah menjadi tumpuan sumber pendapatan bagi segmen masyarakat tertentu.
 
Bahkan dewasa ini, cukup banyak masyarakat yang melakukan kegiatan budidaya hortikultura di atao-atap bangunan (roof culture) atau dalam panel vertical (verticulture). Tampaknya tren tersebut juga sudah menjadi bagian dari gerakan penghijauan kota.
 
Pemerintah Indonesia mengelola sektor Hortikultura melalui Direktorat Jenderal Hortikultura Kementeria Pertanian RI. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 299/Kpts/OT.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian maka Direktorat Jenderal Hortikultura mempunyai :
 
Tugas : Merumuskan serta melaksanakan Kebijakan dan Standarisasi Teknis di Bidang Hortikultura.
Fungsi :
  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang Perbenihan dan Sarana Produksi, Budidaya, serta Perlindungan Tanaman Hortikultura;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang Perbenihan dan Sarana Produksi, Budidaya, serta Perlindungan Tanaman Hortikultura;
  • Penyusunan Standar, Norma, Pedoman, Kriteria dan Prosedur di Bidang Perbenihan dan Sarana Produksi, Budidaya, serta Perlindungan Tanaman Hortikultura;
  • Pemberian Bimbingan Teknis dan Evaluasi di Bidang Perbenihan dan Sarana Produksi, Budidaya, serta Perlindungan Tanaman Hortikultura;
  • Pelaksanaan Administrasi Direktorat Jenderal.
Dalam rangka menyelenggarakan fungsinya, Direktorat Jenderal Hortikultura mempunyai Susunan Organisasi yang terdiri dari :
  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Perbenihan Hortikultura
  • Direktorat Budidaya dan Pascapanen  Buah
  • Direktorat Budidaya dan Pascapanen Sayuran dan Tanaman Obat
  • Direktorat Budidaya dan Pascapanen Florikultura
  • Direktorat Perlindungan Hortikultura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar