Hortikultura berasal
dari kata hortos. Kata ini bermakna kebun, sedangkan kultura berasal
dari kata colere, yang mempunyai arti mengusahakan atau
membudidayakan. Dari gabungan dua kata tersebut, hortikultura berarti kemampuan
untuk membudidayakan sayur-sayuran, tanaman hias, dan tanaman buah-buahan.
Membudidayakan di sini meliputi cara bercocok tanam, pemupukan, perawatan,
serta pengendalian hama dan penyakit.
·
Tanaman hortikultura mudah atau cepat mengalami kebusukan. Meskipun demikian,
hasil tanaman hortikultura selalu dibutuhkan setiap hari dalam keadaan segar.
Dari pemanenan hingga pemasaran hasil tanaman hortikultura memerlukan
penanganan dengan cermat dan efisien. Penanganan yang baik akan meningkatkan
kualitas dan harga pasar.
·
Tanaman hortikultura
memiliki nilai estetika yang tinggi. Hal ini membuat hasil tanaman hortikultura
harus memenuhi keinginan masyarakat secara umum. Padahal keinginan yang terlalu
tinggi dari masyarakat terkadang berbenturan dengan kondisi lingkungan tempat
tumbuhnya tanaman tersebut. Tanaman hortikultura sangat tergantung pada cuaca.
Apalagi bila berhadapan dengan serangan hama dan penyakit. Tentu ini adalah
tantangan tersendiri bagi kemajuan IPTEK dan keterampilan petani.
·
Produksi hasil tanaman
hortikultura pada umumnya musiman. Sebagian hasil tanamannya tidak tersedia
sepanjang tahun. Contoh hasil tanaman tersebut adalah buah mangga, buah durian,
dan buah rambutan.
·
Karena akan dipanen
dalam skala besar, tanaman hortikultura memerlukan luas ruangan atau kebun yang
cukup luas. Pemanenan yang banyak menyebabkan biaya distribusi juga menjadi
besar. Hal ini berpengaruh pada harga di pasaran.
·
Tanaman hortikultura
memiliki daerah penanaman dengan kondisi dan keadaan yang spesifik. Tidak pada
sembarang tempat. Ada tanaman yang hanya cocok ditanam di pegunungan seperti
apel dan kentang. Namun adapula yang bisa ditanam di dataran rendah seperti kangkung
dan lombok. Adapula yang berasal dari daerah tertentu seperti duku Palembang,
jeruk Garut, mangga Indramayu dan nenas Palembang.
Keadaan Usaha Hortikultura di Indonesia
·
Usaha mempunyai lahan
yang terbatas. Sebagian tanaman dibudidayakan di pekarangan.
·
Masyarakat masih
menggunakan cara tradisional untuk budidaya. Ada yang memperoleh bibit dengan
ala kadarnya sehingga terkadang tidak sesuai dengan kondisi lingkungan. Hal ini
juga tercermin dalam pemupukan dan pemberantasan hama.
·
Biasanya mempunyai jenis
tanaman yang heterogen.
·
Penanganan hasil panen
masih sederhana. Sebagian daerah pegunungan masih mengandalkan sayuran sebagai
hasil utama. Di dataran rendah mengandalkan bunga potong, sedangkan buah-buahan
masih belum mendapatkan porsi perhatian yang memadai.
Berbagai Kendala Budidaya Tanaman Hortikultura
Ada beberapa catatan
bagi budidaya tanaman hortikultura di Indonesia menurut
beberapa penelitian yang bisa dituliskan, di antaranya:
·
Sebagian besar mutu
produk hasil tanaman hortikultura di Indonesia masih perlu ditingkatkan.
Sebagai negara agraris, kualitas produk di negeri ini masih kalah oleh
Thailand.
·
Daerah tropis mempunyai
keuntungan dan kerugian. Salah satu kerugiannya adalah serangan hama dan
penyakit dengan durasi waktu yang lama. Karena perbedaan cuaca di musim kemarau
dan hujan, tidak terlalu ekstrim. Hal ini butuh penanganan khusus dari para
ahli untuk memperbaiki jumlah produksi hasil hortikultura.
·
Beberapa buah dan
sayuran di negeri ini mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan hasil
produksi dari negara lain. Tentu ini sebuah pekerjaan rumah untuk meningkatkan
bobot dan ukuran hasil hortikultura, sehingga produksi lokal tidak kalah oleh
produk impor.
·
Tekstur yang memikat,
bentuk yang proporsional hingga warna yang mengundang selera masih belum
mewarnai sebagian besar produk hortikultura negeri ini.
·
Seringkali ketika
memakan sayur segar seperti wortel atau kacang panjang, kita merasakan rasa “langu”
yang luar biasa, sehingga enggan untuk mengonsumsi sayuran segar. Rasa tersebut
timbul akibat akumulasi pestisida di lahan pertanian. Hasil panen yang bebas
dari residu pestisida seperti tanaman organik, perlu ditingkatkan. Selain
membuat petani lebih sejahtera, juga lebih menyehatkan bagi konsumen khususnya
masyarakat kelas bawah.
Serba Serbi Hortikultura
Indonesia dikenal sebgai
negara yang paling banyak menekuni bidan hortikultura ini. Oleh karena
Indonesia memiliki suhu tropis sehingga tanaman apapun bisa dibudidayakan di
Indonesia. Komoditas holtikultura dibagi menjadi :
Pomologi atau
Frutikultur diantaranya melon, semangka, manggis, mangga, apel, durian, salak,
dan lain-lain.
Florikultura diantaranya
melati, mawar, krisan, anyelir, begonia, bugenvil, dan lain-lain.
Olerikultura diantaranya
tomat, selada, bayam, wortel, kentang, dan lain-lain.
Biofarmaka diantaranya
purwoceng, rosela, kunyit, dan lain-lain.
Lansekap diantaranya
taman Bali, taman Jawa, dan lain-lain.
Untuk itu banyak juga
ilmuwan hortikultural di Indonesaia, diantaranya adalah;
Dari bidang Pomologi
atau Frutikultur ada Lilik Setyobudi, Sumeru Ashari.
Dari bidang
Florikultura ada Sitawati, Ellis Nihayati, Roedhy Poerwanto.
Dari bidang
Olerikultura adaAgus Suryanto, Lily Agustina, M. Dawam Maghfoer, Anas D.
Susila.
Dari bidang Biofarmaka
ada Tatik Wardiyati.
Dan untuk organisasi
hortikultura di Indonesia sendiri juga lumayan banyak, misalnya;
Asosiasi pemasar
hortikultura (ASPERTI)
Asosiasi ekspor sayur
dan buah Indonesia (ASEBSI)
Asosiasi ekspor
hortikultura Indonesia (AEKI)
Asosiasi produsen
perbenihan hortikultura Indonesia (Hortindo)
Asosiasi pengusaha
hortikultura Indonesia (APHI)
Perhimpunan hortikultura
Indonesia (PERHORTI)
Undang-Undang Hortikultura di Indonesia
Pada tahun 2010
Undang-undang tentang agrikultura telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna
setelah lebih dari satu tahun dibahas. Pada rapat paripurna tersebut ada
beberapa fraksi yang turut dalam acara, fraksfraksi tersebut adalah dari Partai
Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, PKB, PPP, PDIP dan Partai
Demokrat.
Menurut Ketua Komisi IV
DPR, Ahmad Muqowah, UU Hortikultura akan menjadi sebuah acuan dalam pengaturan
distribusi, produksi dan pemasaran produk dari hortikultura itu sendiri. Dan
juga dengan adanya UU Hortikultura berarti dapat melindungi para petani dalam
usaha hortikultura, juga menyadiakan lapangan kerja dan sudah tentu menambah
pemasukan atau devisa negara.
Selama ini sudah banyak
sekali produk hortikultura impor yang masuk di Indonsia, dikhawatirkan dengan
banyaknya produk impor yang masuk ke Indonesia malah akan menghambat usaha para
pekerja dalam bidang hortikultura juga dikhawatirkan akan menurunkan angka
produksi dan devisa Indonesia. Oleh itu perlu diperhatikan sejumlah aspeknya, mulai
dari bagaimana keamanan pangan, kemana sasaran produksi dan konsumsi dan adakah
ketersediaan produksi dalam negeri. Semuanya menjadi aspek yang sangat penting.
Sementara untuk
perusahaan sektor hortikultura yang dipegang atau dengan pemodal orang asing
ditetapkan penyertaan modal asingnya maksimal 30%. Nah, untuk pemodal asing
yang memiliki porsi diatas 30% akan diberi waktu jangka panjang atau tepatnya
selama empat tahun untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan UU Hortikultura
tersebut.
Sementara menurut
Menteri Pertanian, Suswono pengesahan UU Hortikultura ini diharapkan dapat
mendorong perubahan paradigma dan kiprah masyarakat dalam sektor hortikultura
sehingga percepatan di sektor ini akan dapat segera terwujud.
Dia juga menyatakan
bahwa UU hortikultura dapat menjadi salah satu solusi dalam masalah lahan
pertanian yang menjadi semakin sempit dan dapat memberikan kepastian hukum bagi
para petani atau pengusaha dalam sektor hortikultura.
Semoga dengan penetapan
Undang-Undang tentang tanaman hortikultura ini akan semakin
memberi manfaat bagi sektor hortikultura di Indonesia, juga berbagai produknya
dapat bersaing dengan produk impor. Betapa pentingnya kesejahteraan rakyat
terutama petani yang mengandalkan untuk menyambung hidup dalam sektor ini.
Semoga pemerintah juga
mau membantu para petani untuk menyelesaikan permasalahan lain dalam hal ini
demi untuk kemajuan negara kita Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar